Kemudian, Hasil konsultasi dengan Kementerian dalam Negeri Direktorat Badan
usaha milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan barang Milik Daerah. Pembekuan Aktivitas tersebut meliputi pembekuan operasional dan aktivitas perusahaan serta pembekuan fasilitasi pendanaan, penanaman modal, sumber daya manusia,” katanya.
Mahruf mengungkapkan, Adapun Nilai aset Perumda Aneka pada saat dibekukan ditetapkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bima dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Seluruh aset yang sebelumnya milik Perumda Bima Aneka, dikembalikan menjadi aset Pemerintah Kota Bima.