Keputusan Wali Kota Bima, Aktivitas Perumda Bima Aneka Dibekukan

Diantaranya, Setelah dilakukan evaluasi pengelolaan keuangan dan kajian hukum tentang pelaksaan kegiatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka, tidak dapat menjalankan kegiatan operasional sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (DA/ART), dengan tujuan melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan perbaikan struktur organisasi agar bisa mencapai tujuan sesuai target yang telah ditentukan;

Melalui peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan terhadap keberlangsungan pelaksanaan Badan Usaha Milik Daerah.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar