Keputusan Wali Kota Bima, Aktivitas Perumda Bima Aneka Dibekukan

“Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD, sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD, guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai BUMD, Senin (20/02/2023).

Menurutnya, Pembekuan ini dilakukan melalui peraturan walikota Bima Nomor 12 Tahun 2023, tentang  Pembekuan Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka dengan mempertimbangkan hal.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar