“Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD, sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD, guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai BUMD, Senin (20/02/2023).
Menurutnya, Pembekuan ini dilakukan melalui peraturan walikota Bima Nomor 12 Tahun 2023, tentang Pembekuan Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka dengan mempertimbangkan hal.