KOTA BIMA, BeritaNTB-Pemerintah Kota Bima akhirnya membekukan aktivitas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka yang akan dilaksanakan oleh tim pembekuan perusahaan umum Daerah Bima Aneka yang ditetapkan dengan keputusan Wali kota Bima.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H.Mahfud menyampaikan, restrukturisasi pengurus Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka akan dilakukan paling cepat 2 tahun, terhitung sejak Peraturan Wali kota tentang pembekuan Perumda Bima Aneka.