BIMA, Berita-Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Amsol Solaeman melalui Media Sosial (Medsos) dengan terdakwa Amiruddin dan Wahidin, tengah berjalan. Bahkan, sudah dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Selasa (02/08/2022).
Pengadilan Negeri Raba Bima (PN) menggelar sidang pemeriksaan saksi. Sebanyak Dua saksi dari pihak korban hadir untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.
Baca Juga.. Diduga Miliki 1 Ons Sabu, Pria Asal Bima Diringkus Polisi