KOTA BIMA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum dan ketertiban berlalu lintas, khususnya menjelang Pemilu 2024.
Baca juga: Pisah Sambut, Kapolda NTB Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi dan Bangun Sinergi