Nasrun mengungkapkan bahwa GZ ditangkap polisi di lokasi penjualan jagung rebus desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima pada Selasa, (7/05/2024). Penangkapan itu menidaklanjuti laporan masyarakat.
“Yang bersangkutan ditangkap di hadapan warga di tempat penjualan jagung di desa Kembalo,”ungkapnya.