“Alhamdulillah usaha ini legal, seperti Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dari DPMPTSP Kota Bima. Ijin ini diterbitkan 24 April 2024 lalu, dan bahkan sudah memiliki Sertifikat Standar,” kata Manager Lovely Karaoke Desy Yuliandini pada Minggu.
Disamping itu, usaha kecil Lovely Karaoke sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta lain sebagainya.
“Jadi semua aktivitas di lovely karaoke ini sudah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, dikontrol dan diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Desy.