Kota Bima, (Berita NTB)- Dua warga di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda-Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MH (39) dan EM (42) ditangkap Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota. Mereka diamankan lantaran diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Sambinae sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan ganja,”kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, Jum’at (2/6/2023) sekitar pukul 00.30 wita.