Selain itu, SK yang dikeluarkan DPP PAN ini juga mengangkat Tutur Sutikno sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bima sisa masa bakti periode 2020-2025 terhitung mulai tanggal surat keputusan ini diterbitkan.
DPP juga memberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab kepada Pelaksana
Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bima sisa masa bakti periode 2020-2025.
Tugas yang diberikan antara lain, mengaktifkan kepengurusan lengkap DPD PAN Kota Bima sisa masa bakti periode 2020-2025 dalam rangka mempersiapkan program pemenangan Pemilu.
Kemudian memimpin organisasi dan menandatangani surat-surat partai untuk dan/atau atas nama DPD PAN Kota Bima baik surat kepada pihak eksternal maupun internal partai.