KOTA BIMA (Berita NTB)- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberhentikan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan,SH sebagai ketua DPD II PAN Kota Bima. Pemberhentian Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan,SH dimuat dalam Surat Keputusan Nomor PAN/A/KPTsKU-SJ/351X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Pada klausul Keputusan SK, poin 1 tertulis: Memberhentikan saudara Feri Sofiyan,SH dari jabatan sebagai Ketua DPD Kota Bima periode 2020-2025 terhitung mulai tanggal surat keputusan diterbitkan.
Dikutip dari Tribun Lombok.com, Sabtu (19/11/2022)
Pada poin kedua tertulis, Mencabut Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-
SJ/614/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang Perubahan Pertama Kepengurusan DPD PAN Kota Bima Periode 2020-2025, dan
selanjutnya SK dimaksud dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal keputusan ini diterbitkan.