Setelah di lantai dua, terjadi transaksi pembayaran antara Yadam dan pelaku ID. Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan surat TTJPS (Tanda Terima Jaminan) ” tetapi pelaku tidak menyetorkan uang tersebut kepada kasir kantor Astra.
Atas kejadian tersebut pimpinan PT Astra melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota. Adapun kerugian yang dialami PT Astra akibat dari ulah ID Rp. 37.700 Juta.