“Kedua tersangka itu masih ditahan di sel tahanan narkoba,”kata kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, senin (4/04/22) malam. Tamrin mengaku kedua tersangka itu hanya pengguna narkoba bukan pengedar, sehingga kedepan akan dilakukan restorative justice (rehabilitas).