Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pria Asal Woha Bima Ditangkap Polisi

Diberitakan sebelumnya, SY terlibat pada kasus pembunuhan bersama pacarnya MW (27), Juli 2022 lalu.

Mereka membunuh dengan cara mencekik leher anaknya dari hasil hubungan gelap hingga tewas.

Untuk mengelabui polisi, jasad bayi malang itu kemudian disimpan menggunakan kresek di sebuah kos-kosan di Kota Bima.

Alhasil, perbuatan mereka terendus warga dan berujung dilaporkan ke Polres Bima Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polres Bima Kota berhasil mengamankan NW pada 25 Juli 2022 lalu dan langsung ditetapkan tersangka.

Sementara SY memilih kabur keluar daerah, hingga akhirnya diciduk, Rabu (12/3/2023) kemarin,”pungkasnya.

(*)