Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriyadi SIK menjelaskan, hasil kerja para timnya baik Satgas P3GN maupun tim opsnal Ops Antik Rinjani 2023 telah berhasil mengungkap 18 kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah NTB.
Dedy mengungkapkan, kasus hasil pengungkapan tersebut, terdapat 7 kasus menonjol. Pertama, kasus yang terjadi Selong Lombok Timur dengan menangkap 3 tersangka dengan BB sabu ditangannya sebesar 554,894 gram. BB tersebut dibawah oleh salah satu tersangka warga Aceh. Ia membawa melalui udara dengan menggunakan Koper pakaian yang berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta – Bizam yang kemudian dijemput oleh kedua tersangka lainnya menuju Selong Lombok Timur.
Kedua, Kasus yang dilakukan pengungkapannya di wilayah Monjok, Kota Mataram dengan mengamankan 2 Tersangka dengan BB sabu seberat 185,065 gram. Keduanya adalah kurir yang diiming-imingi upah sebesar 2,5 juta rupiah bila Sabu tersebut berhasil diantar kepada pembeli, namun di tengah jalan tertangkap petugas.
Ketiga, Kasus yang membawa Sabu melalui Dubur. Dalam kasus tersebut diamankan 2 tersangka yakni satu tersangka yang membawa sabu melalui dubur dari Pekan baru menuju Bizam, kemudian di Bizam dijemput oleh satu tersangka. BB yang diamankan dari dubur tersangka seberat 137,62 gram.