Kota Bima, (Berita NTB)- Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan, SH.,MH. melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Bima memberikan tanggapan terkait beredarnya surat pemanggilan oleh KPK RI terhadap eks Kadis PUPR Kota Bima, Muhammad Amin, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan Muhammad Lutfi, selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023, terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkup Pemerintah Kota Bima.
Baca Juga…