Kabag Hukum Setda Kota Bima menyatakan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan dan mempercayakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Beliau juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan.
Setiap individu yang terlibat dalam proses hukum berhak atas perlindungan hukum.
Terkait adanya isu yang muncul ditengah publik tentang legal atau tidaknya surat panggilan yang beredar luas di berbagai platform media sosial, Dedi Irawan menjelaskan bahwa domain keabsahan surat tersebut bukan merupakan ranah Pemerintah Kota Bima karena merupakan kewenangan KPK.