Baznas Kota Bima Tetapkan Zakal Mall 2,5 Porsen, Zakat Fitrah Rp25 Ribu Atau Setara2,5 Kg

Sementara itu lanjut mantan Qori nasional ini berharap kepada warga masyarakat agar menyetor zakat pada tempat yang ditetapkan pemerintah yaitu baznas atau UPZ di tiap masjid dan Uma sholat, bukan ke tempat lain misalnya guru ngaji, dukun anak atau orangtua. Karena sesungguhnya orang-orang ini masuk dalam 6 asnaf yang menjadi kewenangan UPZ untuk membaginya,” teganya.

Seraya menyebutkan bahwa untuk mencapai titik optimalnya capaian zakat kita baik zakal mall, lebih-lebih zakal fitrah menjadi tugas UPZ yang ada pada perkejaan maksimal memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat,”Pungkasnya.(riz)

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar