Kota Bima, KB.- Berdasarkan hasil rapa pleno badan amil zakar nasional ( BAZNAS) kota Bima pada 8 Maret 2022 bahwa besaran zakat mall (harta) bagi wajib zakat yg telah memenuhui nisabnya ditetapkan sebesar 2,5 Porsen.
Sedangkan untuk zakat fitrah 1443 Hijriah tahun 2022 ini sama besar tahun sebelumnya yaitu senilai uang Rp.25 ribu atau setara 2,5 Kg beras yang diwajibkan bagi semua muslim, mulai bayi hingga orangtua.