H Nurdin menambahkan, dalam mengumpulkan zakat ini Baznas sudah menunjuk 139 UPZ se Kota Bima yang ditempatkan di 139 masjid. Untuk nilainya Rp 25 ribu atau beras 2,5 kilogram perorang, sedangkan untuk ASN maupun non ASN, langsung dipotong gajinya oleh masing-masing OPD, lalu OPD menyetorkan ke Baznas.
“Bagi yang merasa diri belum dipotong, agar membayar ke UPZ masing-masing masjid,” sarannya.