Dengan adanya UPZ yang telah dibentuk dan ditunjuk maka dia menyarankan pada masyarakat agar tidak membayar zakat langsung ke warga yang belum mampu atau janda-janda tua. Sebab pembayaran zakat itu ada akadnya, yaitu dari muzakki ke amil atau UPZ. Maka nanti amil yang mendistribusikan kepada yang berhak menerima.
“Zakat yang dibayar melalui UPZ, pada akhirnya kembali ke masyarakat yang berhak menerima,” katanya.