Baitul maal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit seperti: zakat, infaq, dan shodaqoh.