Dalam menerima laporan masyarakat, harus berpedoman pada ketentuan Perbawaslu 7 tahun 2022 sebagai landasan hukumnya. Misalnya terkait formulir penerimaan laporan (Form B1), yang memuat identitas pelapor, identitas terlapor, peristiwa yang dilaporkan, saksi-saksi, bukti, dan uraian kejadian.Â
Laporan yang disampaikan juga harus diberikan tanda bukti penyampaian laporan melalui Form B3.Â
Jika dalam laporan masih belum lengkap maka diberikan waktu untuk memperbaikinya. Hasil perbaikan laporan dituangkan dalam Form B3.1. Jadi semua teknis dalam penerimaan laporan ini harus benar-benar dipahami, sehingga ketika ada laporan maka jajaran Panwascam sudah siap menindaklanjutinya.
(*)