Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima Asrul Sani SE SH menjelaskan, kegiatan simulasi yang Bawaslu lakukan, selain melibatkan Anggota Panwaslu Kecamatan juga melibatkan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan.
“Karena staf dapat dilibatkan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan pihak-pihak yang berhak melaporkan baik WNI yang memiliki hak pilih, peserta pemilu maupun pemantau pemilu.
Dijelaskan, simulasi yang dilakukan, adalah menggambarkan kondisi dimana ada laporan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu. Lalu bagaimana tata cara penerimaannya, bagaimana langkah yang dilakukan setelah menerima laporan dan langkah-langkah lanjutannya setelah menerima laporan.Â