Disamping itu, Aji Rum mengungkapkan, dokumen pendukung teknis dan kelembagaan yang menjelaskan struktur organisasi, kemampuan teknis, dan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan kegiatan kebencanaan juga merupakan hal yang patut dipersiapkan Pemerintah Kota Bima.
Diakhir keterangannya, Pj Wali Kota Bima menjelaskan, satu lagi dokumen yg diperlukan adalah Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Wali Kota sebagai dasar penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dan yang lebih penting lagi adalah dokumem back-up administrasi penggunaan dana tersebut yang sekiranya pada tahun-tahun sebelumnya belum dilengkapi, agar segera dipenuhi.
“Dengan demikian Dana Siap Pakai kebencanaan dapat langsung digunakan untuk respons cepat dalam situasi darurat. Dana ini memungkinkan penyedia bantuan dan lembaga kemanusiaan untuk segera menyediakan bantuan pangan, perlindungan, perawatan medis, dan kebutuhan mendesak lainnya kepada korban bencana tanpa menunggu proses pengumpulan dana yang panjang,” tegas Rum.
“Dengan menyusun dokumen-dokumen ini, diharapkan Kota Bima dapat memberikan gambaran komprehensif kepada BNPB tentang kondisi dan potensi kebencanaan, upaya yang telah dilakukan, dan alasan mengapa alokasi anggaran dan kolaborasi dari BNPB diperlukan untuk memperkuat kapasitas tanggap bencana daerah,”tambahnya Rum.
(A/adv).