Petugas pun langsung dikerahkan ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada hari yang sama sekira pukul 19.20 Wita. Mereka masing-masing berinisial WW, wanita (55) asal Tiongkok dan CC pria (55) serta LCW, wanita (58) asal Taiwan.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 3 WNA ini, mereka tidak memiliki E-KTP. Pada mereka hanya ditemukan parport kunjungan dengan masa aktif, ada yang sampai 28 September hingga 3 Oktober mendatang.
“Dugaan kami, ketiga orang ini juga hendak membuat paspor. Karena mereka berada di tempat penginapan yang sama,” beber Usman.
Dalam kasus ini, YWH dan ZY dijerat menggunakan Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman
pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp500 juta.
“Mereka dijerat pakai pasal itu karena diduga telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar guna mendapatkan Paspor RI,” tegasnya.
Sedangkan untuk WW, CCC, dan LCW akan diproses lebih lanjut. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum, ketiga terduga pelaku akan dijerat menggunakan ketentuan hukum yang berlaku.