Dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan, mereka lalu dikerahkan ke Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Di sana, mereka diperiksa secara maraton beberapa jam oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas imigrasi, terungkap alasan kedua pelaku. Mereka nekat ingin membuat paspor RI, karena ingin tinggal lebih lama untuk menjajal wisata di Indonesia.
Kemudian dari keduanya, juga ditemukan paspor yang menjelaskan identitas mereka yang sebenarnya. Yaitu YWH, pria (57) asal Negara Taiwan dan ZY, wanita (51) berkebangsaan Tiongkok.
“Mereka datang ke Indonesia pakai paspor kunjungan sebagai wisatawan. Masa aktif paspor mereka ada yang sampai 28 September ada juga yang hingga 3 Oktotober 2023 nanti,” terang dia.
Selanjutnya petugas terus melakukan pengembangan. Dari mereka, petugas berhasil mendapatkan informasi ada tiga WNA yang juga rekan dua pelaku di sebuah tempat penginapan di Kota Bima.