“Catur Hidayat menyatakan, tidak bisa kemana-mana, karena fotonya sudah tersebar luas dan dipasang disejumlah lokasi. Seperti di Bandar Udara, Pelabuhan dan tempat lain di Indonesia,” kata Catur Hidayat Via WhatsApp (WA) belum lama ini.
Untuk diketahui, AR dan AS masing-masing disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.