“Berkas tersangka AS ini dilimpahkan secara In Absentia (tanpa tersangka) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram,” jelas Catur Hidayat.
Terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), Catur Hidayat menyatakan bahwa tersangka AS tidak bisa kemana-mana. Sebab fotonya sudah disebar luaskan.