Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Bima Keluarkan SE PPKM

Desa Zona Orange (6-10 orang kasus Covid-19 positif), kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan covid.19.

Desa Zona Merah (lebih dari 10 orang kasus Covid-19 positif),  kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dijelaskan Bupati dalam SE, masing-masing Desa wajib menyediakan atau mengaktifkan kembali satu ruangan yang dapat digunakan sebagai tempat Isolasi Mandiri Covid-19.  Dan wajib membentuk posko PPKM (dibuatkan Banner atau papan nama posko) di Kantor Desa.

Pelaksanaan kegiatan operasional pada tempat umum, seperti pasar, pertokoan dan pusat perbelanjaan lainnya sampai dengan pukul 20.00 Wita. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, lapak jajanan) yang berlokasi sendiri maupun pada tempat-tempat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan. Dengan membatasi 25 persen dari kapasitas tempat, mengatur jarak duduk pengunjung. Jam operasional sampai dengan pukul 20:00 wita. Untuk pelayanan makanan pesan/ antar dapat berlaku 24jam.

Melakukan pendataan atau pemantauan bagi setiap warga yang datang dari luar daerah, warga asli maupun pendatang wajib memiliki keterangan Negatif Covid-19 dari hasil Rapid Antigen.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar