Lombok Utara, (Berita NTB)- Sempat kabur ke luar Daerah, terduga pelaku tindak asusila dan kekerasan terhadap anak dibawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Utara pada Selasa 28/11/2023. Pelaku berinisial S alias Cut (47) asal Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara itu ditangkap di kebun sawit di Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
“Korban dalam kasu ini bocah 7 tahun asal Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara,”kata
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Gufron Subeki, SH.