Soal Penerbitan SP3 Kasus Pembunuh Begal Amaq Sinta, DPW Perindo NTB Puji Tindakan Polda NTB dan Polri

Penetapan tersebut menuai protes dari warga setempat, hingga kemudian Polda NTB mengeluarkan SP-3 atau pemberhentian kasus tersebut dan hanya dikenakan wajib lapor.(AL)

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar