Pertama, kasus ini harus dilihat dari sisi AS sebagai korban begal dan upaya membela diri.
Kedua, aksi menghilangkan 2 nyawa pelaku begal merupakan perbuatan melawan hukum, namun setidaknya ada pengecualian.
“Membunuh memang bersalah, tetapi kan ada klausul lain menurut ilmu hukum dari sisi kemanusiaan dan alasan lain, bahwasanya perbuatan itu dalam upaya membela diri, karena merasa terancam,” ujarnya.
Di awal kasus ini mencuat, dia menjelaskan Partai Perindo NTB tentu tidak sepakat AS ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Pasalnya, AS hanyalah seorang warga yang ingin membela diri dari aksi begal tersebut.