LOMBOK TENGAH, (Berita NTB)- Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat, SH., M.Hum mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil sitaan tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.