Dia mengatakan saat ini pengemudi mobil masih dilakukan pemeriksaan.” Setelah selesai proses administrasi baru penahanan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Baca juga…Breaking News! Polda NTB Ciduk Pimpinan P3MI, 53 Warga Jadi Korban TPPO
Sementara, untuk penumpang mobil tersebut hanya diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan tersebut. “Atas perbuatannya MZ dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara,” ungkap Iptu Abdul Rachman.