Lombok Tengah– Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Barejulat kepada Kejaksaan Negeri Praya.
“Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, Jum’at (19/7).