Begal Lombok Tengah Mengaku Rencanakan Aksinya di Pasar

“kita sudah mintai keterangan 5 orang saksi, termasuk korban Amak Sinta, dan sebagiannya lagi saksi yang mengetahui rencana mereka ditempat minum tuak,” jelas Haribrata.

Sementara pelaku yang dihadirkan saat itu, juga mengaku merencanakan hal itu saat berada di pasar Beleka bersama rekannya termasuk dua pelaku yang meninggal dunia.

“penyelidikan ini merupakan hasil dari tim gabungan Polda NTB dengan Polres Lombok Tengah,” terangnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(Raf)

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar