Dalam menentukan kasus tersebut, selain melakukan penyelidikan dan olah TKP, Polda NTB juga melibatkan sejumlah pakar hukum untuk membedah kasus tersebut.
“saat ini sudah lima saksi yang kita mintai keterangan,” Jelasa Artanto.
Fakta penyidikan, peristiwa itu terjadi pada tanggal (10/4/2022), dimana korban yang hendak ke Lombok Timur dipepet oleh pelaku menggunakan Sepeda Motor.
Korban Begal atau Curas bernama Amak Sinta alias Murtade, sontak melakukan perlawanan dan menikam kedua korban Begal tersebut dengan Pisau yang dibawanya sendiri.