“Saat olah TKP Tim menemukan sekaligus mengamankan barang bukti berupa, satu buah HP Realme, satu buah tali nilon, satu belati,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, tim juga didampingi oleh Staf Desa Mumbu M. Amin, S. Sos meminta kepada pihak mertua dari Korban, untuk menghubungi pihak dari keluarga almarhum yang berada di Sape Kabupaten Bima.
“Dari hasil Komunikasi pihak keluarga dari korban meminta almarhum agar untuk di lakukan Visum,” lanjut Kapolsek.