“Di samping yang dari Dorotangga, ada juga JU (23), SI (18) dan HE (24) dari Desa Mbawi, Kecamatan Dompu,” beber Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari 12 remaja tersebut ada juga yang dari Kelurahan Potu yakni AD (18) serta GU (20) asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan, bahwa terhadap para remaja dan pemuda tersebut diamankan guna dilakukan pembinaan 1×24 jam dan memanggil orang tuanya serta dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.