Atas usaha ilegalnya itu, Li Chunku I telah melanggar pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“WNA tersebut telah diamankan bersama barang bukti ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.(ris).