Sabu 2.58 Gram,  Pria di Lingkungan Saweter Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu 

DOMPU, BeritaNTB- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis Sabu dari seorang Pria berinisial FJ (33), warga Kelurahan Bali Satu, pada Kamis, (2/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan terduga, tim mengamankan barang bukti sabu seberat 2.58 gram ke Mapolres bersama barang bukti lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut.

Kasatreskoba Polres, Iptu Abdul Malik, SH., yang menyebutkan bahwa barang bukti kepemilikan sabu tersebut disimpan dalam bungkusan rokok di rumah yang terletak di Lingkungan Swete Timur, Kecamatan Dompu.

“Penggeledahan dilakukan dihadapan saksi-saksi,” ungkap Kasat, Jum’at (3/2) pagi ini.

Dijelaskannya, awalnya Tim menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga kerap kali dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Kemudian, lanjut Kasat, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan perintah pada KBO IPDA Rahmadun Suswadi, SH., untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.

“Setelah diperoleh informasi A1, benar saja, terduga langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” beber Kasat.

Dari hasil penggeledahan, Tim mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transtparaj yang di dalamnya terdapat Serbuk Kristal bening yang di duga 5  Gulungan plastik klip yang diduga Narkotika Jenis sabu, 1 kotak Roko Surya, 1  korek api warna merah, 2 pipet yang bergariskan Hijau putih, 1 tutupan botol Aqua yang sudah di modif, 1 tabung kaca.

Di samping itu, tim juga menyita, 1 bundel plastik klip, 3 Unit Hp diantaranya 1 Unit HP samsung warna Hitam, 1 Unit Hp Vivo warna Biru, 1  Unit HP Vivo warna Silver, Uang sebesar RP. 159.000 Ribu.

“Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar