Kronologis kejadian bahwa pada pukul 03.50 Wita,telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi sesuai dengan TKP diatas, dimana sebelum kejadian pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita istri Pelapor memarkir Kendaraan Sepeda Motor R2 merk Honda Scoopy di garasi Rumah Pelapor kemudian di tinggalkan mask kedalam rumah, Posisi Sepeda Motor tidak pernah di gunakan sampai pelapor dan juga istri pelapor istirahat di dalam rumah
“Namun pada Pagi hari sekitar Pukul 06.00 Wita ketika pelapor bangun pagi sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada/hilang di garasi rumah pelapor, mengetahui kejadian tersebut Pelapor yang memiliki Camera CCTV di rumah pelapor langsung mengecek siapa yang mengambil/mencuri Kendaraan Sepeda Motor Milk Pelapor,dan terpantau di CCTV ternyata Terlapor yang mengambil Sepeda Motor Milik Pelapor,” terang Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke rung SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.