DOMPU,(Berita NTB)-Seorang pria berinisial Y (50), warga Dusun Mekar Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Aksi bejat itu diduga sudah berulang kali dilakukan, namu baru diadukan Korban pada ayah kandungnya, Senin (29/05/2023).
“Dengan adanya laporan tersebut, Anggota langsung menjemput pelaku di rumahnya,”kata kasat AKP Adhar, S. Sos saat dikonfirmasi Senin.