“Modus terduga mengambil pesanan Handphone Merk Xiaomi sejumlah 16 unit, atas nama Irawan, korban,” terang Kasat.
Namun, tambah Kasat, dari pengakuan korban, terduga ini rupanya mantan karyawannya yang telah lama diberhentikan. Kemudian, barang bukti Handphone tersebut bukannya diantarkan ke Pemilik Pesanan malah justru di bawa kabur.
“Untuk keperluan pengembangan, terduga kini tengah diproses lebih lanjut di Mapolres atas perbuatannya,” pungkas Kasat.