
Dari tangan IK dan FI, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dua poket sabu seberat 50,8 gram.
“Selain BB sabu, Tim Bravo Tambora juga berhasil mengamankan uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 3,5 juta dan 2 unit handphone android sebagai alat komunikasi dalam bisnis haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, Minggu (24/07/2022).