“Berawal dari Kami lakukan penangkapan terhadap R terkait tindak Pidanan Narkotika, Dimana terkait laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah Satu Rumah yang di curigai sering di lakukannya kegiatan Transaksi Narkoba serta dari hasil pengembangan dari penangkapan awal bahwa R mendapatkan barang tersebut dari N yang berada di Kecamatan Kempo,”ujar Kasat Narkoba Melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki.
Yang dimana dari tangan saudara R team berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 2 klip transparan yang berisi bongkahan Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 poket yang di duga narkotika jwnis sabu,1 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 5 poket yang di duga narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 5 poket yang di duga narkotika jenis sabu,1 Hp android warna merah,1 tabung kaca pirex,1 gunting, 2 korek api gas,1 Dompet warna hitam, uang tunai Rp.865.000 ribu.
Mendapatkan informasi terkait penangkapan pertama anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju Kekecamatan Kempo untuk melakukan penangkapan terhadap Saudara N yang merupakan bandar. sesampainya di TKPÂ Kasat Narkoba beserta team melakukan pengintaian disekitar lokasi rumah yang sudah di kantongi tersebut.