4 Warga Sumbawa Bawa Sabu 3,99 Gram Dibekuk Tim Satnarkoba Polres Dompu

Atas perbuatan para pelaku bakal di jerat pasal 112,114 KUHP junto UU.nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara,” pungkas Kasat