Atas perbuatan para pelaku bakal di jerat pasal 112,114 KUHP junto UU.nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara,” pungkas Kasat
4 Warga Sumbawa Bawa Sabu 3,99 Gram Dibekuk Tim Satnarkoba Polres Dompu
