Bima, Berita.com-Tiga tersangka bersama Barang Bukti (BB) korupsi dana bantuan sarana produksi (Sarprodi) cetak sawah baru Rp.5,1 miliar di Kabupaten Bima akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Guna persiapan pelimpahan, tim penyidik Satreskrim Polres Bima saat ini sedang melengkapi dan mengecek kembali Barang Bukti (BB).