Diberitakan sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru ini digelontorkan sebesar Rp14,5 miliar pada tahun 2015-2016 lalu. Proyek dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI itu mulai dilidik polisi pada tahun 2018 silam.
Kemudian pada tahun 2020 mulai ditingkatkan status ke tahap penyidikan. Guna mengumpulkan bukti, penyidik polisi telah memeriksa ratusan orang petani sebagai saksi.
Hingga akhirnya tiga pejabat di Dispertanbun Bima ditetapkan jadi tersangka.